Sistem Penjamin Mutu Internal

SPMI merupakan sebuah sistem yang diterapkan untuk memastikan bahwa proses pendidikan yang dilaksanakan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, baik oleh perguruan tinggi sendiri maupun oleh instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sistem Penjamin Mutu Internal atau lebih dikenal dengan kata SPMI STIE UniSadhuGuna merupakan suatu sistem pengelolaan dan penjaminan mutu untuk memelihara efektivitas peran manajemen dalam pegembangan kebijakan, pengambilan keputusan dan penyelenggaraan perguruan tinggi yang mengelola program studi.

Tujuan program ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan program pendidikan secara internal untuk mewujudkan visi serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. 

SPMI ini juga digunakan sebagai pedoman bagi seluruh civitas akademika di STIE UniSadhuGuna untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dalam memenuhi bahkan melampaui standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diamanatkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Penetapan Standar Dikti
  • Pelaksanaan Standar Dikti
  • Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti
  • Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti
  • Peningkatan Standar Dikti
 
 
Siklus pelaksanaan sistem penjamin mutu internal STIE UniSadhuGuna di mulai dari tahap pertama, yaitu penetapan standar sampai dengan tahap kelima yaitutahap peningkatan standar mutu. Kelima tahap ini yang diterapkan untuk semua standar pendidikan tinggi dalam sistem penjamin mutu internal STIE UniSadhuGuna, dimana durasi kecepatan atau usia siklus tidak sama untuk setiap standar atau tergantung kepada sifat pekerjaan atau kegiatan. 

Dokumen SPMI